Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan jaringan 4G bisa tersedia di seluruh desa/kelurahan di Indonesia pada 2022. Hal ini dilakukan agar Indonesia bisa menjadi bangsa digital.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan saat ini ada 12.548 desa/kelurahan dan 150 ribu titik layanan publik, termasuk layanan kesehatan yang selama ini belum terjangkau layanan internet memadai.
"Jadi tugas bersama untuk memastikan di seluruh pelosok di desa dan kelurahan di daerah 3T [terluar, terdepan, tertinggal] selambat-lambatnya tahun 2022 sudah tersedia layanan 4G yang memungkinkan Indonesia dan masyarakat bermigrasi memasuki era masyarakat digital," kata Johnny dalam diskusi virtual soal Telemedisin, Sabtu (22/8).
Target Indonesia merdeka sinyal 4G itu juga masuk ke dalam agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional. Dalam agenda itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo saat ini tengah serius melakukan percepatan transformasi digital nasional, dengan lima prioritas.
"Penuntasan pembangunan infrastruktur internet atau ketersediaan layanan 4G. Disparitas internet antara orang dan wilayah di 3T ingin diperkecil dengan internet kecepatan tinggi," ujar Johnny.
Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia. PDN menjadi penting di era digital agar pemerintah bisa menggelar e-goverment lewat satu pusat data.
Serta farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efisiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G. Efisiensi spektrum bisa menghasilkan dividen digital dan bisa dialokasikan untuk layanan telemedicine dan teleeducation.
"Di dalam PDN adalah layanan kesehatan adalah masalah satu data nasional. Di era digitalisasi kita butuhkan satu data dan karenanya perlu dibangun pusat data nasional," kata Johnny.
"Hingga saat ini 75 juta rakyat telah berada di jangkauan ekosistem literasi digital melalui gerakan nasional Siberkreasi," ujar Johnny.
Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.
Terakhir, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional.
Johnny menjelaskan saat ini Indonesia memiliki banyak aturan berisi PDP yang tersebar di berbagai sektor yang mengatur tata kelola data. Akan tetapi, ia mengatakan pentingnya ada satu aturan khusus yang memayungi aturan PDP.
"Tapi kita juga membutuhkan satu UU yang langsung menangani dalam satu koordinasi penting yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi masyarakat," ujar Johnny.